Ketua KPK Jadi Tersangka

Abraham Samad Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Perintah Penangkapan

Abraham Samad menolak menandatangani kedua surat tersebut.

Editor: Arief
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (kemeja putih) menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, Selasa (28/4/2015). Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan identitas itu akhirnya resmi ditahan usai diperiksa selama kurang lebih 7 jam 30 menit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Pengacara Abdul Kadir mengatakan kliennya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad saat diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar, disodori dua surat.

Kedua surat tersebut adalah, Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan. Namun, Abraham Samad menolak menandatangani kedua surat tersebut.

Selain itu, Tim kuasa hukum yang mendampingi Abraham Samad juga tengah melobi aparat kepolisian agar tidak melakukan penahanan.

"Tim hukum sementara mengupayakan Pak Abraham Samad agar tidak ditahan," kata salah satu tim kampanye bidang advokasi Abraham Samad, Wiwin Suwandi melalui pesan BlackBerry Messenger (BBM), Selasa (28/4/2015) sekitar pukul 22.30 Wita.

Malam ini, Polda Sulselbar resmi menahan mantan Abraham Samad setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Abraham dituduh memalsukan dokumen kependudukan atas nama Feriany Lim.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto menjelaskan alasan penahanan Abraham Samad.

"Karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko Hartanto kepada wartawan, Selasa malam.

Joko membantah ada unsur rekayasa dalam penahanan Abraham Samad. "Dari hasil analisis penyidik berdasarkan fakta hukum, maka tersangka AS dilakukan upaya berupa upaya penahanan," kata dia. (Hasan Basri)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved