DisKumindag Sambas Masih Temukan Minuman Beralkohol di Pasar
Razia ini juga di lakukan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS - Dinas Koperasi, UMKM, Industri dan Perdagangan (DisKumindag) Kabupaten Sambas menggelar operasi Minuman Beralkohol (Minol) disejumlah pasar di Kabupaten Sambas.
"Sasaran operasi dipusatkan di Kecamatan Sambas, dan lokasi objek wisata Danau Sebedang, Kecamatan Sebawi, termasuk tokoh minuman dan masyarakat," ujar Kadiskumindag Uray Tajuddin dihubungi, Rabu (22/4/2015).
Hal ini lantaran dikatakannya di toko-toki ini di luar dugaan ditemukan masyarakat masih menjual minuman beralkohol, seperti ditepian sungai pasar Sambas ditemukan Minol kaleng merek 86.
"Barangnya diambil untuk sampel dan pemilik kita berikan surat peringatan disertai membuat surat pernyataan, "ujarnya.
Razia ini juga di lakukan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Terkait Minol, jelas Uray Tajuddin, pihaknya sudah menyebarkan himbauan dan surat edaran kepada pedagang-pedagang agar tidak menjual minol. "Hasil rapat bersama tim beberapa waktu lalu disepakati kita akan menindaklanjuti Permendag, dan sidak dilakukan di minimarket, toko pengecer lainnya yang dilarang menjual minuman beralkohol golongan A (minuman dengan kadar alkohol 0 sampai dengan 5 persen, " jelasnya.