Dua Tersangka Pencabulan Kabur, Tinggalkan Gembok Tergantung di Pintu
Namun setelah sekitar 06.00 WIB anggota piket mengecek ruang tahanan dan melihat pintu tahanan sudah terbuka
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dua tahanan Polsek Tebas atas nama Agus Tinus atau Asun (22) dan Agus Tian alias Dangah (20) kabur dari sel tahanan Polsek Tebas, Minggu (19/4/2015).
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto SIK mengatakan, keduanya kabur dari tahanan diperkirakan sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. "Keduanya merupakan tersangka kasus cabul anak di bawah umur," ujarnya.
Dia mengatakan, sebelumnya di sel tahanan Polsek Tebas terdapat tiga orang tahanan yakni Asun, Dangah dan Sukarna (37) yang merupakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun Sukarna tidak ikutan kabur.
Eko mengatakan, pada Sabtu (18/4/2015) ada lima anggota Polsek Tebas yang berjaga dan melakukan pengecekan sel tahanan sekitar pukul 21.00 WIB. "Ketiga tahanan tersebut masih didalam sel," jelasnya.
Begitu pula pada Minggu sekitar pukul 02.00 WIB, anggota piket jaga kembali mengecek sel tahanan dan jumlah tahanannya masih lengkap. Namun setelah sekitar 06.00 WIB anggota piket mengecek ruang tahanan dan melihat pintu tahanan sudah terbuka dengan posisi gembok tergantung di engsel pintu tahanan.