Calon Kapolri Jadi Tersangka

Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan diterima sebagian oleh hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.

Tayang:
Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan diterima sebagian oleh hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi.

Pembacaan sidang putusan berlangsung Senin (16/2/2015). Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim juga memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. (Baca jugaPermohonan Budi Gunawan Dianggap Hakim Objek Praperadilan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved