Calon Kapolri Jadi Tersangka

Permohonan Budi Gunawan Dianggap Hakim Objek Praperadilan

Dalam dalil permohonannya, Budi mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Tayang:
Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Objek permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dianggap Hakim Hakim Sarpin Rizaldi adalah objek praperadilan. 

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Sarpin saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015), saat membacakan putusan atas gugatan praperadilan.

Dalam dalilnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat bahwa permohonan Budi tidak termasuk dalam objek praperadilan dan melanggar azaz legalitas hukum pidana.

Pasal 77 KUHAP diatur bahwa objek praperadilan, yakni sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntuta.

Dalam dalil permohonannya, Budi mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menganggap bahwa penetapan tersangka bukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. KPK berpendapat bahwa pihaknya belum melakukan upaya paksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Budi. Untuk itu, KPK meminta pengadilan menolak permohonan tersebut.

Namun, Sarpin menganggap bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalan tindakan upaya paksa. Dengan demikian, ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam objek praperadilan.

"Ditetapkan menjadi objek praperadilan," kata Sarpin.

Setelah itu, Sarpin melanjutkan membacakan putusan terhadap dalil-dalil lainnya yang disampaikan pihak Budi maupun KPK. Hingga pukul 10.00 WIB, putusan masih dibacakan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved