Polda Tangkap Budiono Tan
Sidang Budiono Tan Diamankan 100 Polisi
Tapi kita sudah berkoordinasi dan mereka hadir beritikad baik. Kita minta sama-sama menjaga kelancaran dan kekondusifan persidangan nanti
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sidang perdana terdakwa mantan anggota MPR RI, Budiono Tan akan dilaksanakan Kamis (5/2/2015) besok. Sidang pemilik PT Benua Indah Group (BIG) ini akan diamankan 100 polisi.
"Ada 100 anggota sudah kita siapkan untuk menjaga jalannya persidangan Budiono Tan di Pengadilan Negeri Ketapang besok. 100 anggota ini sudah kita bagi tugas-tugasnya," kata Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Pada persidangan ini pihaknya mendapat informasi bahwa masyarakat khususnya petani korban PT BIG dari beberapa kecamatan akan datang untuk menyaksikan. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan masyarakat agar tetap menjaga keamanan persidangan.
"Informasinya sekitar 300 masyarakat akan hadir. Tapi kita sudah berkoordinasi dan mereka hadir beritikad baik. Kita minta sama-sama menjaga kelancaran dan kekondusifan persidangan nanti," ungkapnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Eri Sutanto membenarkan jika Budiono Tan akan disidangkan perdana pada Kamis pagi. Pada pelaksanaan sidang ini pihaknya sudah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam persidangan.
"Sidangnya besok jam 09.00, agendanya pembacaan dakwaan. Hakim yang akan memimpin jalannya sidah ini oleh Hakim Ketua oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Achmad Rifai SH MH. Hakim anggotanya Robby Hermawan SH MH dan Elyas Ekos Setyo SH MH," paparnya.