Bambang Widjojanto Ditangkap

Bareskrim Panggil Bambang Widjojanto, Belum Pastikan Penahanan

Ditahan atau tidak, itu pertimbangan penyidik, saya tidak bisa mengatakan akan ditahan atau tidak

Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Setelah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum memastikan apakah akan menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tersebut.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Budi Waseso, hal tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik Bareskrim. "Ditahan atau tidak, itu pertimbangan penyidik, saya tidak bisa mengatakan akan ditahan atau tidak," ujar Budi Waseso saat ditemui seusai mengikuti kegiatan yang diadakan BNN di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Menurut Budi, penyidik saat ini telah melakukan pemanggilan kepada Bambang. Mekanisme pemanggilan, menurut Budi, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Selasa (3/2/2015) pekan depan. "Kita jadwalkan Selasa depan. Surat panggilan dikirim hari ini ke kantor KPK," ujar penyidik Komisaris Besar Daniel Tifaona kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2015).

Surat bernomor 5PGL/146/I/2015/DitTipideksus tersebut dikirim ke Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan. Menurut Daniel, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Terkait perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah itu, Bambang disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved