Hewan Disetrum Sebelum Menyembelih Diperbolehkan MUI
Mereka mengakui daging sapi hewan yang disembelih secara sadar jauh lebih enak ketimbang yang dipingsankan terlebih dahulu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, berdasarkan fatwa yang telah mereka keluarkan, metode penyetruman hewan sebelum penyembelihan diperbolehkan. Asalkan, penyeteruman hanya bertujuan untuk membuat pingsan bukan menyebabkan kematian hewan.
Namun, MUI tetap menyarankan proses penyembelihan dilakukan secara alami, yakni menyembelih hewan dalam keadaan segar bugar. Adapun proses penyembelihan dilakukan dengan cara yang dianjurkan dalam Islam, yakni tidak langsung diputus lehernya, tetapi dilakukan secara perlahan sambil mengeluarkan darah.
"Sekalipun pemingsanan dimungkinkan, tapi Islam lebih menyarankan penyembelihan dilakukan saat hewan dalam kondisi segar dan sadar. Dan harus ada darah mengalir saat penyembelihan hewan yang akan kita konsumsi, bukan diputus atau langsung disetrum mati," kata juru bicara MUI Asrorun Ni'am Sholeh, saat acara soft launching buku "Fatwa MUI Tematik", di toko buku Gramedia Jalan Margonda, Depok, Kamis (29/1/2015).
Menurut Ni'am, pihaknya sudah pernah mendatangi langsung peternakaan dan rumah potong hewan sapi "wagyu" di Jepang. Dari pengakuan para peternak dan tukang jagal, kata Ni'am, mereka mengakui daging sapi hewan yang disembelih secara sadar jauh lebih enak ketimbang yang dipingsankan terlebih dulu.
"Ini artinya sisi-sisi ilmu pengetahuan compatible dengan ketentuan fikih, ketentuan syar'i yang diterapkan 14 abad yang lalu oleh nabi. Cuma celakanya kita kadang underestimate. Ada barang baru dari barat dianggap lebih modern," ucap dia. (Alsadad Rudi)