Pemkab Sintang Evaluasi Sembilan Rekomendasi dari KPK

Sebelumnya KPK dan BPKP telah memberikan sembilan rekomendasi, mengenai pengelolaan perizinan pertambangan yang harus di tinjau dan dibenahi.

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemkab Sintang melakukan rapat evaluasi terkait, supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait izin pertambangan di Sintang, bertempat di ruang rapat Sekda, Kamis (29/1/2015).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni, Mengungkapkan sebelumnya KPK dan BPKP telah memberikan sembilan rekomendasi, mengenai pengelolaan perizinan pertambangan yang harus ditinjau dan dibenahi oleh Distamben khususnya.

"Kita ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut terkait supervisi tersebut dilakukan oleh Distamben," ujarnya kepada wartawan.

Dari kesembilan rekomendasi tersebut, Pemkab masih belum dapat memaksimalkan satu hal yakni perihal adanya inspektur tambang, sebagai pihak khusus berwenang untuk mengawasi kegiatan operasional perusahaan pertambangan. Sementara yang berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah ditindak lanjuti.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved