Bambang Widjojanto Ditangkap

Pengunduran Diri Ditolak KPK, Bambang Tunggu Keputusan Jokowi

Kan harus bikin surat ke Presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden

Editor: Arief
Tribunnews/Yulis
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoanto setiba di Gedung KPK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku tidak masalah dengan keputusan pimpinan KPK yang menolak pengajuannya mengundurkan diri sementara dari KPK.

Bambang kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait statusnya di KPK, setelah permohonan pengunduran dirinya ditolak pimpinan KPK.

"Kan harus bikin surat ke Presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden," kata Bambang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015) siang.

Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden.

"Saya tunggu saja surat keputusan dari Presiden," ujar Bambang.

Pengunduran diri diajukan Bambang Senin (26/1/2015) siang, setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010.

Sedianya, masa jabatan Bambang dan tiga pimpinan lain akan berakhir pada Desember 2015. Jika Bambang diberhentikan sementara, maka KPK hanya dipimpin tiga pimpinan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved