Bambang Widjojanto Ditangkap
Pengunduran Diri Ditolak KPK, Bambang Tunggu Keputusan Jokowi
Kan harus bikin surat ke Presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku tidak masalah dengan keputusan pimpinan KPK yang menolak pengajuannya mengundurkan diri sementara dari KPK.
Bambang kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait statusnya di KPK, setelah permohonan pengunduran dirinya ditolak pimpinan KPK.
"Kan harus bikin surat ke Presiden, apapun keputusannya (pimpinan KPK) harus disampaikan kepada Presiden," kata Bambang di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015) siang.
Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian ditetapkan oleh Presiden melalui keputusan presiden.
"Saya tunggu saja surat keputusan dari Presiden," ujar Bambang.
Pengunduran diri diajukan Bambang Senin (26/1/2015) siang, setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010.
Sedianya, masa jabatan Bambang dan tiga pimpinan lain akan berakhir pada Desember 2015. Jika Bambang diberhentikan sementara, maka KPK hanya dipimpin tiga pimpinan.