Pemkot Pontianak Batasi Jumlah Pedagang di Taman Alun Kapuas

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan, keberadaan para PKL ini membuat Taman Alun Kapuas semakin semrawut

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi taman alun-alun Kapuas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan mengatur pedagang kaki lima (PKL) di Taman Alun Kapuas agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan para pengunjung lainnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menuturkan, keberadaan para PKL ini membuat Taman Alun Kapuas semakin semrawut dan tidak tertib lantaran menggelar dagangannya tanpa aturan.

"Pokoknya kita akan atur pedagang-pedagang yang berjualan pakaian tidak boleh lagi berjualan di kawasan itu. Begitu juga yang berjualan jam tangan, aksesoris dan segala macam tidak boleh berjualan di situ, jual secara asongan saja," ujar Sutarmidji usai pertemuan dengan para PKL Taman Alun Kapuas di ruang rapat Wali Kota, Senin (26/1/2015).

Kemudian para PKL tersebut tidak boleh ada yang berjualan di plaza waterfront dan tempat-tempat lainnya yang dilarang. Pemkot akan mengatur tempat di mana mereka boleh berjualan dan di mana yang dilarang berjualan.

Untuk jumlah pedagang kuliner atau makanan akan diatur hanya sebanyak 40 hingga 45 pedagang yang diizinkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved