Polda Tangkap Budiono Tan

Di Dalam Sel Tahanan, Mantan Anggota MPR ini Tidur di Lantai Papan

“Dia ditahan dalam kamar ukurannya sekitar empat kali enam termasuk wc di dalamnya. Saat ini dalam kamar itu ada sembilan orang."

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Mantan Anggota MPR RI, Budiono Tan harus menerima nasibnya saat ini. Dahulu gemerlap kemewahan dan hidup enak dengan segala kebutuhan bisa dipenuhi. Bahkan mungkin ia bisa tidur enak di atas kasur empuk dan lain sebagainya.

Tapi sekarang ia harus mendekam dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Ia ditahan bersama delapan orang dalam kamar berukuran empat kali enam. Ukuran itu pun termasuk atau dikurangi lagi untuk toilet yang ada dalam kamar tersebut.

“Dia ditahan dalam kamar ukurannya sekitar empat kali enam meter persegi termasuk wc di dalamnya. Saat ini dalam kamar itu ada sembilan orang. Tempat tidurnya ada dari papan beralas karpet,” kata Kepala Lapas Ketapang, Sukaji kepada Tribun melalui telepon, Senin (26/1/2015).

Namun menurut Sukaji jumlah tahanan dalam satu kamar sewaktu-waktu bisa berubah. Termasuk pada kamar tahanan Budiono besok atau nanti bisa bertambah atau berkurang. Hal tersebut mengikuti kondisi Lapas seperti bertambah atau berkurangnya tahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved