Jika Menemukan Tindak Kriminal di Landak, Bisa Hubungi di Nomor ini
"Layanan pengaduan dari masyarakat ini yakni informasi yang masuk dari masyarakat yang mengetahui peristiwa tindak kejahatan seperti perampokan,dll."
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Dalam upaya memberikan respon cepat saat terjadinya aksi tindak pidana kriminal atau Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) di kabupaten Landak, AKP Andri Syahroni S.IP selaku Kasat Reskrim Polres Landak membuka layanan pengaduan dari masyarakat.
"Layanan pengaduan dari masyarakat ini yakni informasi yang masuk dari masyarakat yang mengetahui peristiwa tindak kejahatan seperti perampokan, pencurian, pemerkosaan dan juga penyelewengan uang negara atau aksi kriminal lainnya,"ujar Andri, Minggu (25/1/2015).
Mantan Kanit Reskim Polsek Singkawang Barat ini menjelaskan, masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut cukup memberikan informasi tersebut dengan mengirimkan short message Service (SMS) ke nomor Ponsel 0811-567-110.