Bambang Widjojanto Ditangkap

Tiga Alat Bukti Ini Jerat Bambang Widjojanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat.

Editor: Steven Greatness
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kanan) dan Zulkarnain berbincang saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Menteri ESDM, Jero Wacik, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014). Politisi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatan menteri pada tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tiga alat bukti dipakai Polri untuk menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie, tiga alat bukti itu berupa dokumen atau surat, beberapa saksi dan dua ahli.

"Penyidik menyimpulkan BW bisa diperiksa dalam berita pemeriksaan tersangka," ujar Ronny Sompie, Jumat (22/1/2015).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menjadi tersangka terkait kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.

"Tersangka BW menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK," ujar Ronny.

Menurut Ronny, kasus tersebut ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 2015. "Setelah itu, BW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved