Bambang Widjojanto Ditangkap

Bambang Widjojanto Menolak Makanan dari Bareskrim Polri

Penolakan tersebut, lanjut Nur, tidak terlepas dari penolakan Bambang terhadap proses penangkapan dirinya.

Editor: Steven Greatness
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bambang Widjojanto saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat komisi III DPR Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2011). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum makan sejak ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (23/1/2015) pagi.

Satu di antara kuasa hukum yang ditunjuk Bambang, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, penyidik memfasilitasi Bambang dengan baik, yakni memberikan makan pagi dan makan siang.

"Tapi Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Bambang meminta kuasa hukum saja yang membelikan makanan," ujar Nur di pelataran Bareskrim, Jakarta, Jumat siang.

Penolakan tersebut, lanjut Nur, tidak terlepas dari penolakan Bambang terhadap proses penangkapan dirinya atas sangkaan memerintahkan seseorang membuat laporan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Nur mengatakan, penyidik Bareskrim pada dasarnya telah memfasilitasi Bambang dengan baik.

Bambang dimasukan ke dalam ruangan ber-AC berukuran 2x2 meter. Sesekali, beberapa penyidik datang untuk berbincang dengan Bambang.

Saat pertama kali bertemu Nur dan beberapa pengacaranya, kata yang pertama kali terlontar yakni, "suatu kehormatan sekali dibela sama senior". Diketahui, Bambang adalah junior Nur ketika di LBH.

Nur mengatakan, Bambang baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 17.00 WIB. Beberapa kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. (Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved