Polda Tangkap Budiono Tan
Kini Budiono Harus Tidur Tanpa Tilam di Sel Tahanan yang Sempit
Ia ditahan di ruangan sebesar 2,5×3 meter. Ruang sebesar itu sekaligus untuk wc nya. Lantainya semen beralas tikar, tak ada tilamnya.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Mantan MPR RI yang juga pemilik PT Benua Indah Group (BIG) ini sejak Kamis (15/1/2015) lalu ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B Ketapang dalam ruangan 2,5×3 meter.
"Ia ditahan di ruangan sebesar 2,5×3 meter. Ruang sebesar itu sekaligus untuk wc nya. Lantainya semen beralas tikar, tak ada tilamnya," kata Kasi Bimbimbagan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Ketapang, Nurkaimi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2015).