Polda Tangkap Budiono Tan

Budiono Tan Akan Diterbangkan Ke Ketapang Besok

Tersangka Budiono Tan (BT) besok, pada Kamis (15/1/2015) akan dikirim ke Ketapang untuk menjalani sidang disana.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat Kombes Widodo menerangkan, tersangka Budiono Tan (BT) besok, Kamis (15/1/2015) akan dikirim ke Ketapang untuk menjalani sidang disana.

Namun sebelumnya penyidik Polda akan menyerahkan tersangka ke Kejati Kalbar pada hari yang sama dalam proses administrasi, selanjutnya baru akan langsung diterbangkan melalui transportasi udara.

"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kajati dan Aspidum, penahan masih dalam proses tahap dua. Setelah diskusi kemarin rencananya hari ini kita limpahkan, mulai dari pada pelimpahan barang bukti dan administrasinya. Tapi karena masih belum selesai, akhirnya kita putuskan besok," ujarnya saat konpres di Polda Kalbar, Rabu (14/1/2015) siang.

Kemudian Widodo menjelaskan alasan penundaan penyerahan ke Kejati karena pemeriksaan tersebut adalah suatu pekerjaan yang cukup panjang. Karena memang barang buktinya selain dari pada format formulir - formulir, ada juga dokumen - dokumen yang disota.

Ikuti perkembangan beritanya di topikPolda Tangkap Budiono Tan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved