Polda Tangkap Budiono Tan
Besok, Polda Serahkan Budiono Tan ke Kejati Kalbar
penyerahan tersangka dan barang buktinya itu besok pagi, saya sudah hubunggi Aspidum dan jaksanya
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bos PT Benua Indah Grup, Budiono Tan (BT) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar besok pada Kamis (15/1/2015). Sebab, sejak ditetapkan menjadi DPO berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BT merupakan tersangka penggelapan dan penipuan ratusan sertifikat tanah petani di Ketapang. Sebelumnya belasan awak media mendapat informasi jika BT akan diserahkan penyidik Polda Kalbar ke Kejati pada Rabu (14/1/2015) pagi.
Sejak pukul 09.00 WIB sejumlah media massa baik cetak maupun elektronik dari lokal dan nasional sudah menunggu di Kejati, namun hingga pukul 11.30 WIB tersangka BT belum diserahkan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, Supriyadi selaku memberikan keterangan jika BT batal diserahkan hari ini. "Jadi untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya itu besok pagi, saya sudah hubunggi Aspidum dan jaksanya," terang dia kepada awak media