Polda Tangkap Budiono Tan

FPRK Minta Kejati Tak Berikan Penangguhan pada Budiono Tan

Kita ingatkan kepada Kejaksaan, kasus seperti antara Budiono Tan dan Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya pada 2011 jangan sampai terulang.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Pemilik PT BIG yang juga mantan anggota MPR RI, Budiono Tan dibawa masuk ke ruang penyidik Ditriskrimsus Polda Kalbar, Sabtu (10/1/2015) malam. Sehari sebelumnya, Budiono Tan ditangkap polisi di Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari mengingatkan Kejaksaan agar serius dan menegakkan hukum sebenar-benarnya terhadap Budiono Tan.

Ia meminta kejadian pada 2011 silam antara Budiono dan Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya, Andi Fauzan tak terulang.

Isa mengungkapkan kala itu Hakim PN Pontianak menjatuhkan vonis enam bulan dan satu tahun masa percobaan pada Budiono Tan. Namun pada kenyataanya Budiono Tan tak ditahan dan masih menghirup udara bebas diluar jeruji besi.

“Kita ingatkan kepada Kejaksaan, kasus seperti antara Budiono Tan dan Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya pada 2011 jangan sampai terulang. Saat itu Budiono Tan divonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan. Tapi ternyata Budiono tak ditahan,” ungkapnya.

Terlebih pada penangkapan ini dinilainya Budiono Tan tak koperatif terhadap proses hukum. Sejak ditetapkan menjadi tersangka sejak 2012 Budiono Tan kemudian menghilang. Sebab itu Isa meminta agar Kejati Pontianak tak memberikan penanguhan penahanan.

Ikuti perkembangan beritanya di topikPolda Tangkap Budiono Tan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved