Polda Tangkap Budiono Tan

Darsono Tuntut Uangnya Sekitar Miliaran pada PT BIG

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Melayu Baru, Darsono mengaku juga menjadi korban dalam perkara PT BIG.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Lokasi pabrik plywood milik PT Benua Indah Group (BIG) yang berada di Sungai Adong Desa Kuala II, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang saat ini hanya tersisa pos penjagaan, Selasa (13/1/2015). Pabrik milik Budiono Tan ini pernah jaya pada tahun 1990-an, sebelum berhenti beroperasi pada tahun 2000. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KETAPANG - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Melayu Baru, Darsono mengaku juga menjadi korban dalam perkara PT BIG.

Uang penjualan tandan buah segar (TBS) sawitnya kepada PT BIG selama empat bulan senilai sekitar Rp 25 juta belum dibayar hingga sekarang.

Bahkan menurutnya ada petani lainnya yang nilainya belum dibayar PT BIG hingga Rp 100 juta lebih. “Di wilayah SP 1 (Desa Sungai Melayu Baru-red) ini ada hampir 500 KK yang belum dibayar PT BIG. Untuk saya saja sekitar Rp 25 juta, totalnya milyaran lah,” katanya.

Ia mengungkapkan dirinya termasuk satu di antara orang yang pertama memperjuangkan hak masyarakat ini. Bahkan rapat pertama bersama beberapa Kepala Desa lainnya pada awal 2009 dilaksanakan di rumahnya. Hingga berlanjut aksi demo dan lain-lain.

Awal mula permasalahan saat PT BIG tak lagi operasional dan TBS masyarakat tak terbayar. “Saya ada dokumentasinya, saya buat dalam vcd seperti filem terhadap aksi yang kita lakukan. Di antaranya berisi saat rapat, demo dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved