Kecelakaan Pesawat AirAsia

BPJS: 7 Kru AirAsia akan Dapatkan Penggantian 48 Kali dari Gaji Pokoknya

Tujuh kru pesawat AirAsia QZ8510 yang jatuh di Selat Karimata merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA -  Tujuh kru pesawat AirAsia QZ8510 yang jatuh di Selat Karimata merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihak AirAsia sudah mengajukan klaim penggantian kepada BPJS.

Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Messasya menyatakan, tujuh kru pesawat AirAsia QZ8510  adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebagai anggota di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, papar Elvyn, ketujuh kru AirAsia akan mendapatkan penggantian 48 kali dari gaji pokok yang dibayarkan perusahaan. Penggantian untuk masing-masing kru berbeda jumlahnya, tergantung gaji pokoknya.

"Nilainya tidak bisa disebutkan, karena itu hal yang pribadi," ujar Elvyn, di Istana Negara, Jakarta.

Elvyn menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan dana asuransi untuk segera dibayarkan. Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan pemberi kerja. Dana itu nantinya akan diserahkan langsung kepada ahli waris para kru.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved