878 Perusahaan Singkawang Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS
Hingga akhir masa wajib pendaftaran,masih ada 878 perusahaan di Singbebas yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINGKAWANG - Hingga akhir masa wajib pendaftaran, masih ada 878 badan usaha atau perusahaan di Singbebas, Singkawang Kalimantan Barat yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selaku pengelola, BPJS terus mengingatkan agar memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Unit Pemasaran BPJS kantor Cabang Singkawang, Juliantomo mengatakan berdasarkan data dari badan perizinan dan Disnaker ada 1031 badan usaha di Singbebas. Namun dari jumlah itu baru 153 perusahaan yang terdaftar.
"Pada 2014 kita sudah surati perusahaan tersebut mengenai kewajiban pendaftaran dan sanksi. Kita juga sampaikan sosialisasi," katanya,kemarin.