Hutapiadi Tak Terima Dituduh Gelembungkan Suara Caleg
Dalam fakta persidangan saya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Anggota nonaktif KPU Melawi, Hutapiadi merasa difitnah dengan rumor yang berkembang atas pemecatannya sebagai anggota KPU Melawi. Sebab dia dituduh melakukan penggelembungan suara sejumlah caleg.
"Saya tidak masalah kalau dipecat menjadi anggota KPU, namun yang saya tidak terima saya ini dianggap mengundurkan diri setelah mendapatkan uang dari caleg tertentu karena menggelembungkan suara saat pemilu dulu," kata Hutapiadi Minggu (4/1/2015).
Sesuai amar putusan yang diterima Hutapiadi, KPU Melawi dilaporkan oleh LSM Gentar kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat, karena dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu legislatif beberapa waktu lalu.
Atas laporan itu, KPU Provinsi Kalimanatan Barat menerima surat dari KPU RI Nomor: 1376/KPU/VIII/2014 tanggal 7 Juli 2014 yang meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait surat dari LSM Gentar Nomor: 26/LSM-GTR/5/2014, perihal Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Caleg PAN di Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Barat 7 dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat DPR RI Kota Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DPRD Kabupaten.
Selaku atasan para teradu dan berdasarkan surat KPU RI a quo, pengadu telah melakukan klarifikasi terhadap para teradu dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Melawi dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen rekapitulasi, khususnya formulir C1.
Pengadu juga menemukan adanya formulir C1 sebanyak 4 (empat) jenis yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan KPU RI. Adanya perbedaan perolehan suara dari setiap tingkatan dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih besar dari jumlah pemilih yang terdaftar di Kecamatan Sayan.
Para pengadu menduga adanya keterlibatan ketua dan anggota KPU Kabupaten Melawi dalam pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu 2014.
"Dalam fakta persidangan saya tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Untuk caleg tertentu seperti yang dilaporkan oleh LSM, apalagi kalau saya menerima uang dari mereka itu sudah tidak benar," kata Hutapiadi.
Hutapiadi mengungkapkan, jikapun terjadi penggelembungan suara untuk caleg tertentu, hal itu tentu saja terjadi di tingkat PPK kecamatan. Sebagai penyelenggara pemilu pihaknya tentu saja tidak berhak mengubah data yang disampaikan oleh PPK.
"Saat itu memang ada protes, namun saat saya hubungi PPK Sayan untuk mengklarifikasi, mereka sudah lari. Karena saya sebagai atasan mereka saya bertanggung jawab atas kesalahan ini termasuk pemecatan saya," katanya.