Polisi Ciduk Perampok Gaji Karyawan
Uang Hasil Merampok Dibagi di Batam
AK kemudian pergi ke Jakarta, Yogyakarta, Temanggung, Purwodadi, Semarang, dan Wonosobi. Namun ketika berada di Terminal Wonosobo tersangka ditangkap.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Usai merampok gaji karyawan PT Wahana Hijau Semesta (WHS) II, Kecamatan Sajingan Besar, sebesar Rp 193 juta, Selasa (11/11/2014) lalu, kedua tersangka AK (24) dan WD (31) melarikan diri ke luar Kalbar.
Malam itu sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya menggedor warung di Desa Santaban. Usai berbelanja makanan ringan serta rokok, kedua tersangka kemudian naik ojek menuju Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengungkapkan tersangka AK kemudian meneruskan perjalanan ke Pontianak dan saat itu menerima telepon dari WD untuk bertemu di Batam.
"Di Batam itulah tersangka AK mendapatkan bagian sebesar Rp 30 juta rupiah dari hasil perampokan," kata Kasat.
AK kemudian pergi ke Jakarta, Yogyakarta, Temanggung, Purwodadi, Semarang, dan Wonosobi. "Namun ketika berada di Terminal Wonosobo tersangka ditangkap aparat kepolisian," jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/12/2014) lalu. Polisi kemudian mengekspose kasus ini kemarin siang setelah barang bukti dan keterangan saksi nilai cukup.