Polisi Ciduk Perampok Gaji Karyawan
Tengah Malam Gedor Warung Beli Makanan Ringan
Setelah melakukan aksi rampok kemudian diuber-uber Satpam PT WHS II, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (11/11/2014) lalu, tersangka AK dan WD lapar.
Tayang:
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Setelah melakukan aksi rampok kemudian diuber-uber Satpam PT WHS II, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (11/11/2014) lalu, tersangka AK dan WD lapar dan ingin beristirahat sejenak.
Sekitar pukul 23.00 WIB keduanya menggedor warung di Desa Santaban. Mereka berbelanja makanan ringan untuk mengganjal perut serta rokok. Tak lama berselang mereka kembali melanjutkan perjalanan.
"Keduanya naik ojek ke Sambas hingga kedua tersangka terpisah tanpa sengaja," jelas Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto.
Seperti diketahui dua tersangka AK dan WD ditangkap di Wonosoba. Keduanya menjadi tersangka karena melakukan aksi perampokan gaji karyawan TP WHS II, Kecamatan Sajingan, sebesar Rp 193 juta.