Polisi Ciduk Perampok Gaji Karyawan
Rampok Todongkan Revolver Rakitan
Tersangka kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis revolver serta merampas tas ransel yang berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 193 juta.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Stefanus Akim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan tersangka AK karena kasus perampokan yang dilakukan terhadap karyawan PT WHS II Kecamatan Sajingan Besar, Selasa (11/11/2014) lalu.
Kasat Reskrim saat ditemui Tribun, Kamis (11/12/2014), menjelaskan perampokan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu tersangka AK dan DW menunggu menggunakan mobil pick up Carry di tanjakan Jl CR Blok E 25/26, Perkebunan PT WHS 2, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Selanjutnya tersangka menabrakkan mobil ke motor yang dikendarai korban Andika yang sedang membawa uang gaji karyawan Divisi I. Tersangka kemudian menodongkan senjata api rakitan jenis revolver serta merampas tas ransel yang berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 193 juta dan melarikannya dengan motor korban," jelasnya.