Pamen Polda Ditangkap

Ini Catatan 'Hitam' AKBP Idha Menurut Kadiv Humas Polri

Pada 2002, AKBP Idha pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pembantunya hingga memiliki seorang anak

Editor: Jamadin

Perwira menengah tersebut dimutasi karena berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh AKP Sunardi dkk atas perkara pengurangan barang bukti shabu. Dan saat ini dugaan pelanggaran kode etik profesi AKBP Idha tersebut tengah diproses pihak Bidang Propam Polda Kalbar.

AKBP Idha juga telah divonis melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri lantaran pergi ke Jakarta pada 3 Januari 2014 tanpa seizin atasan untuk menghadiri acara pernikahan keluarga.

Ulah sang pamen tersebut tak berhenti di situ. Sebab, saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada hari itu, dia melaporkan kehilangan beberapa perhiasan milik istri senilai Rp 19 miliar di bagasi pesawat. Usut punya usut pihak kepolisian, ternyata barang bukti perhiasan istri AKBP Idha hanya sekitar senilai Rp 180 juta.

Gara-gara ulahnya itu, Propam Polda Kalbar menghukum AKBP Idha dengan sanksi teguran tertulis dan dibebastugaskan atau tidak diberi jabatan (nonjob) terhitung 19 Juni 2014.

"Jadi, ketika yang bersangkutan ditangkap pihak Polis Diraja Malaysia, memang yang bersangkutan sudah beberapa bulan sebelumnya tidak punya jabatan, tidak sedang melaksanakan tugas di sana, tidak ada perintah, itu hanya pribadi," tegas Ronny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved