Breaking News

Calon Presiden Ketujuh RI

Tim Prabowo Gugat ke MK, Mahfud: Tunggu Pembuktikan di Pengadilan

Ya terbuka peluangnya karena yang diajukan adalah kecurangan yang ditemukan

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, mengatakan bukan tidak mungkin, dengan pelaporan tersebut, hasil pilpres justru berbalik memenangkan pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta. Oleh karenanya, ia mendukung pasangan nomor urut 1 tersebut untuk mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ya terbuka peluangnya karena yang diajukan adalah kecurangan yang ditemukan. Tinggal nanti bagaimana membuktikan di pengadilan," kata Mahfud, Rabu (22/7/2014) sore.

Mahfud menilai, selisih suara antara pasangan Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla memang terpaut cukup besar, yakni sekitar 8 juta suara. Namun, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ada dua cara untuk mengajukan keberatan.

"Pertama, pelaporan kecurangan bisa dilihat dari selisih angka, di form C1, dan jumlah pemilih. Kan angkanya tidak sama. Kedua, bisa dilaporkan dengan telah terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Secara teori begitu," ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana secara praktiknya, apakah pernah terjadi pasangan calon bisa memenangkan gugatan dengan selisih suara yang cukup besar, Mahfud menjawab, "Lupa saya, kan sudah lama, hampir dua tahun tidak di MK lagi."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved