Hakim Selingkuh Dipecat

SMS Puji ke Jumanto: Kalau Lagi "Nidurin", Bayangin Saya, Ya

"Foto itu memperlihatkan Jumanto dan Puji berpelukan mesra, dibuat dalam ukuran besar dan berbingkai," kata Timur.

Editor: Andi Asmadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA — Perselingkuhan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dengan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu terjadi sejak 2009. Hubungan gelap kedua hakim itu terungkap dari layanan pesan singkat (SMS) dan foto mesra mereka.

Istri Jumanto, pada suatu malam di bulan September 2009, membaca SMS dari Puji yang masuk ke ponsel suaminya. Isi pesan singkat itu bernada mesra dan cenderung "nakal". Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014), isi SMS itu dibacakan oleh Ketua MKH Timur Manurung.

"SMS yang dikirimkan saudari Puji kepada Jumanto, 'Mas sudah tidur? Apa lagi nidurin? Kalau lagi nidurin pokoknya bayangin saya ya. I miss you'," kata Timur.

SMS ini memunculkan pertengkaran antara anak Jumanto dengan Puji. Puji mengaku dimaki oleh anak Jumanto dan disebut sebagai pelacur. Ia pun marah dan mengirim SMS bernada ancaman.

"SMS itu berbunyi, 'Kamu melaporkan aku ke MA ya Bapak kamu juga aku seret, Goblok. Katanya mahasiswa tapi goblok'," ujar Timur.

Foto mesra

Bukan hanya SMS mesra, dua orang penegak hukum itu juga punya foto mesra yang dipajang di ruang tamu dan kamar tidur di apartemen Jumanto di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Foto itu memperlihatkan Jumanto dan Puji berpelukan mesra, dibuat dalam ukuran besar dan berbingkai," kata Timur.

Atas bukti itu, Jumanto berdalih bahwa foto tersebut hanya kenang-kenangan saat keduanya besama bertugas di PTUN Medan. Ia juga meminta maaf karena foto itu tidak diniatkan untuk dilihat orang lain.

Keluarga Jumanto juga sempat menangkap basah Jumanto dan Puji sedang berdua di luar tugas kedinasan. Mulanya, putra Jumanto memergoki ayahnya bersama Puji dalam satu mobil milik Puji pada Senin, 26 November 2012.

Padahal, Jumanto sudah diantar putranya ke Bandar Udara Juanda, Surabaya, sejak Minggu, 26 November 2012, untuk berangkat ke Banjarmasin. Dua anak Jumanto pun mengecek ke loket maskapai penerbangan yang digunakan Jumanto.

"Petugas mengatakan tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin, Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto berangkat pada Senin pagi," ungkap Timur.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada ibu mereka. Di Bandara, istri dan dua anak Jumanto mendapati Jumanto sedang bersama Puji.

Dalam pemeriksaan dan pembelaannya, Jumanto mengaku dekat dengan Puji. Namun, dia membantah ada hubungan istimewa di antara keduanya. Keduanya hanya sering berjalan dan bermain tenis bersama.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin dan Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim. Setelah memutus sanksi bagi Jumanto, MKH juga menyidangkan perkara Puji.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved