Editorial
Ketika Ponggo Kian Terancam
Jika tidak, orangutan hanya akan dilihat anak cucu kita di dalam buku-buku pelajaran dan sejarah
DUA hari terakhir publik dikejutkan dengan tertembaknya Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Jl Panca Bhakti, Pontianak Utara. Tak hanya ditembak, tragisnya, daging si Ponggo juga dikonsumsi warga.
Ponggo tertembak di kepala setelah dikira rusa oleh pemburu yang mencari buruan di sekitar perkebunan kelapa sawit, sekitar dua kilometer dari Jl Panca Bhakti, Pontianak, Minggu (3/11/2013).
Kematian Ponggo di Panca Bhakti, kian menambah panjang konflik orangutan dan manusia dalam dua tahun terakhir.
Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu, orangutan akhirnya mati di Desa Peniraman, Kabupaten Pontianak. Ponggo berjenis kelamin jantan itu, tewas karena adanya fraktur di tengkorak serta trauma fisik lain yang diakibatkan benda tumpul dan benda tajam.
Khusus di Peniraman, ini bukanlah kasus pertama. Pada Desember 2010, orangutan berjenis kelamin betina dibunuh dengan cara diikat dan ditenggelamkan ke sungai. Sementara pada 2012 lalu, si Ponggo harus meregang nyawa karena diusir warga di Desa Wajok Hilir, Kabupaten Pontianak.
Ponggo menderita luka bakar setelah mempertahankan sarangnya yang dibakar warga, yang khawatir kehadirannya membahayakan penduduk sekitar. Melihat geografisnya, ternyata orangutan-orangutan itu, justru menjemput ajal tak jauh dari wilayah permukiman di perkotaan.
Padahal, selayaknya mereka tinggal, mencari makan, dan berkembangbiak di habitatnya, hutan.
Bukan tanpa alasan, orangutan tersebut masuk ke wilayah permukiman. Sebab, jika habitat mereka lestari dan aman, tentu mereka tak perlu terlibat konflik dengan manusia.
Sudah menjadi rahasia umum, hutan dataran rendah, tempat sebaran populasi terbesar orangutan di Kalbar, banyak yang beralih fungsi menjadi areal perluasan perkebunan.
Memang tak hanya melulu soal perkebunan, perburuan, kebakaran hutan, perambahan gambut, hilangnya sumber pakan, hingga kepemilikan orangutan menjadi ancaman serius.
Dalam catatan World Wild Fund (WWF), populasi orangutan di Kalbar telah berkurang setengahnya dalam kurun waktu 2004 hingga 2010. Pada 2004, populasi orangutan di Kalbar terdata 2.000 ekor.
Namun, sekarang diduga hanya tersusa seribu ekor. Sebenarnya, terkait orangutan dan satwa dilindungi lainnya, pemerintah telah mengeluarkan perlindungan hukum terhadap orangutan seperti Peraturan Perlindungan Binatang Liar Nomor 233 Tahun 1931, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 301 Tahun 1991 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Dalam ketentuan itu disebutkan siapapun yang memelihara, menangkap, menjual, atau menyelundupkan orangutan melanggar hukum. Orangutan termasuk satwa liar dan langka, yang telah terdaftar di dalam Konvensi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), khususnya di dalam Appendix I CITES.
Namun faktanya, dalam catatan Forum Antiperdagangan Satwa Ilegal (FAPSI) Kalbar, kepemilikan ilegal orangutan masih terjadi. Pada periode 2004-2009 misalnya, di Kabupaten Ketapang saja, terdapat 79 orangutan yang dipelihara masyarakat dan tersebar di sebelas kecamatan.
Melihat maraknya aktivitas kepemilikan ilegal dan trend terjadinya konflik orangutan dengan manusia dua tahun terakhir ini, semua pihak tidak boleh tinggal diam. Jika tidak, bukan tidak mungkin Ponggo akan musnah dari Tanah Borneo.
Untuk itulah seluruh stakeholder harus ikut bertanggungjawab. Penyelamatan terhadap orangutan tak hanya menjadi tanggungjawab beberapa yayasan yang selama ini peduli terhadap konservasi alam dan perlindungan orangutan.