KPK Tangkap Ketua MK

Pimpinan KPK Yakin Ratu Atut Tak Keluar Negeri

Tapi, saya yakin Beliau masih di Indonesia

Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten Ratu Atut Chasiyah dikabarkan menghilang pascapenetapan tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak ke Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Atut dicegah keluar negeri setelah adiknya, Wawan jadi tersangka.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi keberadaan Atut yang kini seolah menghilang dari publik, mengaku sama tidak tahunya.

Bahkan, Atut juga sudah tak berada di kantor dinasnya di Serang, maupun kediamannya. Tapi Busyro yakin Atut masih di Indonesia.

"Tapi, saya yakin Beliau masih di Indonesia," ujar Busyro usai menyaksikan dan menghadiri langsung persidangan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dengan menghadirkan saksi Yudi Setiawan dan Denny Adiningrat, keduanya Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan karyawan PT Cipta Terang Abadi.

Ratu Atut dicegah bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, yang telah menetapkan tersangka Wawan. Wawan diduga menyuap Akil sebesar Rp 1 Milliar. Putusan MK yang diketok Akil meminta KPU Lebak melakukan penghitungan suara ulang.

Pemohon dalam sengketa Pilkada Lebak adalah Amir Hamzah-Kasmin dari Golkar. Mereka mengajukan gugatan ke MK karena tidak menerima perolehan suara yang diputuskan KPU Kabupaten Lebak.

Hasil pleno KPU, pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi dapat 407.156 suara, sementara Amir-Kasmin dapat 226.440 suara.

Kuasa hukum Octavia-Ade, Risa Mariska kemarin, berkeyakinan, penghitungan suara ulang tak lepas dari suap yang diterima Ketua MK, Akil Mochtar.

Apalagi, ia semakin yakin ketika penghitungan ulang karena uang suap yang belakangan diungkap KPK dengan menetapkan Akil, Wawan dana Susi sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved