Digital Public Service

SIM Semarang Ingin Diperpanjang di Pontianak

dari Polres yang mengeluarkan SIM A dan SIM C yang bersangkutan ke Polresta Pontianak

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembaca Tribun Pontianak menanyakan apakah bisa SIM dari Semarang diperpanjang di Kota Pontianak.

Pertanyaan:
SALAM Tribun, saya mau menanyakan. Begini bun Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C saya dibuat di Semarang Jawa Tengah. Sekarang saya tinggal di Kota Pontianak. Apakah SIM A saya bisa saya buat menjadi SIM B di Kota Pontianak. Dan apakah kedua SIM saya bisa saya perpanjang di Kota Pontianak. Dari Sumito. Terima kasih atas jawabannya.

085750178xxx

Jawaban Kasat Lantas Polresta Pontianak,AKP Jovan R Sumual SH SIK:
SAUDARA yang bersangkutan bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Pontianak. Namun harus melakukan mutasi SIM terlebih dahulu. Dengan kata lain yang bersangkutan harus kembali ke daerah di mana yang bersangkutan membuat SIM untuk mendapatkan mutasi dari Polres yang mengeluarkan SIM A dan SIM C yang bersangkutan ke Polresta Pontianak.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (3/9).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved