Digital Public Service
Persiapkan Mutasi SIM Sebelum Pindah Domisili
Jika tidak dilakukan mutasi terlebih dahulu, maka kepolisian tidak bisa melakukan perpanjangan SIM
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Pontianak, Susanto SE ME mengatakan, sesuai aturan, perpanjangan SIM dari luar daerah ke daerah tempat tinggal sekarang memang harus melewati proses mutasi.
"Jika tidak dilakukan mutasi terlebih dahulu, maka kepolisian tidak bisa melakukan perpanjangan SIM," ujar Susanto kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Memang cukup merepotkan jika harus mengurus mutasi ke polres asal tempat SIM diterbitkan. Namun karena aturan yang berlaku memang demikian, maka ikutilah prosedur tersebut. Agar jangan sampai warga mengendarai kendaraan dengan SIM yang tidak berlaku.
Supaya tidak direpotkan, antisipasi perlu dilakukan warga sebelum pindah ke daerah lain. Selain mengurus perpindahan KTP dan kartu keluarga, mutasi SIM juga perlu diurus. Dengan demikian, surat mutasi sudah dibawa dari daerah asal ke daerah tujuan.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (3/10).