Digital Public Service

Apa Syarat Mengajukan KK Baru

Tribun, tolong tanyakan kepada disdukcapil bagaimana mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembaca Tribun Pontianak menanyakan cara memperbaharui Kartu Keluarga (KK) lama, menjadi KK dengan sistem SIAK.

Pertanyaan:
Tribun, tolong tanyakan kepada disdukcapil bagaimana mengajukan permohonan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Apa saja persyaratan yang dilampirkan dan berapa biayanya. Terima kasih.
081257655xxx

Jawaban Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kota Pontianak, Wagino:
Mengajukan Kartu Keluarga (KK) baru sebenarnya tidak sulit. Bagi warga yang ingin memperbaharui KK lama dengan nomor induk kependudukan (NIK) berjumlah 14 angka menjadi KK dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang bersangkutan harus melampirkan beberapa syarat sebagai berikut:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Pengantar RT dari tempat domisili yang tertera pada alamat KK lama
* Kartu Keluarga yang lama, dan
* Surat keterangan domisili dari disdukcapil

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (24/9).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved