Digital Public Service
e-KTP Pelajar Sebagai Kartu Identitas
Tidak masalah pelajar rekaman e-KTP, sekedar untuk tanda pengenal atau sebagai kartu identitas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pakar Pendidikan Kalbar DR Aswandi, mengungkapkan, tidak masalah jika Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan rekaman e-KTP kepada siswa SMA sederajat, yang usianya masih belasan tahun.
"Tidak masalah pelajar rekaman e-KTP, sekedar untuk tanda pengenal atau sebagai kartu identitas," terang Aswandi, kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (17/9/2013).
Asalkan, lanjut Aswandi e-KTP tersebut difungsikan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. Jangan sampai, karena sudah mengantongi e-KTP, lalu siswa tersebut bebas melakukan selayaknya dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan dia masih dibawah umur atau masih dibawah 17 tahun.
"Tidak serta merta ia bebas seperti orang biasa, bisa melakukan semaunya, sedangkan siswa itu masih di bawah umur," tukasnya.