Digital Public Service

Transportasi Air Wajib Jamin Keselamatan Penumpang

Sebagai contoh, banyak transportasi air yang tidak menyediakan pelampung untuk para penumpangnya.

Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris, mengatakan, transportasi penyeberangan termasuk bentuk layanan jasa yang diatur oleh Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. 

"Maka penyedia jasa transportasi punya kewajiban menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang," ujar Burhanuddin Haris kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (16/9/2013).

Tapi pada praktiknya, transportasi air di Kalbar ini banyak yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sebagai contoh, banyak transportasi air yang tidak menyediakan pelampung untuk para penumpangnya.

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (17/9).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved