Digital Public Service
Transportasi Air Wajib Jamin Keselamatan Penumpang
Sebagai contoh, banyak transportasi air yang tidak menyediakan pelampung untuk para penumpangnya.
Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Haris, mengatakan, transportasi penyeberangan termasuk bentuk layanan jasa yang diatur oleh Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
"Maka penyedia jasa transportasi punya kewajiban menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang," ujar Burhanuddin Haris kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (16/9/2013).
Tapi pada praktiknya, transportasi air di Kalbar ini banyak yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sebagai contoh, banyak transportasi air yang tidak menyediakan pelampung untuk para penumpangnya.
Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Selasa (17/9).