Digital Public Service

Bisakah Tambah Nama Marga di Akta Lahir?

Bagaimana aturan mengenai penambahan marga pada akta lahir.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pembaca Tribun Pontianak menanyakan tentang penambahan nama marga di akta lahir. Berikut bertanyaan dan jawaban dari dinas terkait.

Pertanyaan:
BUN, tolong tanyakan kepada pihak terkait. Bagaimana aturan mengenai penambahan marga pada akta lahir.
081257843xxx

Jawaban Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Drs Hermundi:
UNTUK menambah marga pada akta lahir, maka yang bersangkutan harus mengajukan ke pengadilan. Karena Disdukcapil tidak akan menambah nama marga ke akta lahir dan tidak akan mengurangi nama yang ada akta lahir. 

Selengkapnya baca Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Jumat (17/5).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved