Digital Public Service

Biaya Kekurangan Kabel Ditanggung Konsumen

Biasanya, dalam hal ini pemasangan tersebut dilakukan oleh instalatir, baik itu dari CV atau PT.

Tayang:
Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait biaya penambahan biaya kabel yang dikeluhkan masyarakat, dimungkinkan karena kekurangan kabel dari jaringan kerumah konsumen.
Dikatakannya, kabel yang ditanggung PLN minimal 20 meter dan maksimal 30, jika lebih dari jatah maksimal, maka kekurangannya itu dibebankan kepada konsumen atau pelanggan..

"Biasanya, dalam hal ini pemasangan tersebut dilakukan oleh instalatir, baik itu dari CV atau PT. Beda halnya jika pemasangan tersebut merupakan proyek PLN, yang kesemuanya itu ditanggung PLN, konsumen hanya ber urusan dengan PLN," kata Ketua Badan Pelaksana Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik, Kabupaten Pontianak dan Landak,  Amrullah, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (9/5/2013).

Lanjut amrullah, Sebelum menyanggupi penambahan pasangan baru, PLN juga melakukan cek ke lokasi, dengan itu bisa diketehaui jumlah kabel yang dibutuhkan, jika lebih dari 30 meter, maka sisanya memang dikenai biaya tambahan terhadap konsumen.

"Jika ada dari pihak atau oknum petugas PLN yang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemungutan biaya kepada konsumen untuk di laporkan kepada pihak PLN," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved