Digital Public Service
Biaya Kekurangan Kabel Ditanggung Konsumen
Biasanya, dalam hal ini pemasangan tersebut dilakukan oleh instalatir, baik itu dari CV atau PT.
Dikatakannya, kabel yang ditanggung PLN minimal 20 meter dan maksimal 30, jika lebih dari jatah maksimal, maka kekurangannya itu dibebankan kepada konsumen atau pelanggan..
"Biasanya, dalam hal ini pemasangan tersebut dilakukan oleh instalatir, baik itu dari CV atau PT. Beda halnya jika pemasangan tersebut merupakan proyek PLN, yang kesemuanya itu ditanggung PLN, konsumen hanya ber urusan dengan PLN," kata Ketua Badan Pelaksana Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik, Kabupaten Pontianak dan Landak, Amrullah, kepada Tribunpontianak.co.id, Kamis (9/5/2013).
Lanjut amrullah, Sebelum menyanggupi penambahan pasangan baru, PLN juga melakukan cek ke lokasi, dengan itu bisa diketehaui jumlah kabel yang dibutuhkan, jika lebih dari 30 meter, maka sisanya memang dikenai biaya tambahan terhadap konsumen.
"Jika ada dari pihak atau oknum petugas PLN yang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan pemungutan biaya kepada konsumen untuk di laporkan kepada pihak PLN," tandasnya.