Pil Code Bisa Sebabkan Kematian

Jika DXM dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan, dapat mengakibatkan efek halusinogen dissociative,

Tayang:
Penulis: Ali Anshori | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK,CO,ID, MELAWI - Obat batuk yang mengandung dextrometrophan atau Code 15 bila dikonsumsi sesuai dosisnya yaitu antara 15 - 30 mg tidak berbahaya dan cukup efektif mengurangi batuk, namun bila dikonsumsi melebihi dosis  misalnya lebih dari 200  mg akan menimbulkan efek kejang, tidak sadar bahkan hingga kematian.  

"Pil ini juga sering disalahgunakan oleh pemakai narkoba karena bila dikonsumsi melebihi 100 mg bisa untuk obat penenang karena bisa menimbulkan halusinasi  dan eforia serta membuat  orang lupa dengan masalahnya," kata Dr Sesin  yang juga kepala puskesmas Nanga Pinoh ini.

Kata dia, dextromethorpan atau pil dextro adalah bahan aktif dalam obat anti batuk. Dalam takaran berlebihan obat ini bisa mengancam nyawa seseorang. Apalagi jika saat mengkonsumsinya dicampur dengan minum-minuman keras.

"Obat batuk jenis  pil dextro atau yang mengandung bahan dextromthorpan bukanlah narkoba, dextromethorphan Hydrobromide (DXM) ini adalah senyawa sintetik yang terkandung dalam berbagai jenis obat batuk yang bersifat antitussive untuk meredam batuk. Ciri khas obat batuk yang mengandung DXM ini biasanya di beri label "DM" dalam kemasannya.

Jika DXM dikonsumsi melebihi dosis yang dianjurkan, dapat mengakibatkan efek halusinogen dissociative, yaitu dibloknya fungsi kesadaran di dalam otak dan saraf sehingga akan membuat si pemakainya berhalusinasi dan merasakan seperti berada di dalam mimpi dan sukar membedakan antara nyata atau tidaknya halusinasi tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved