Waduh, Hanya 14 Industri Makanan yang Kantongi Sertifikat Halal

Jadi kalau mau mengurus sertifkat halal,pelaku usaha harus ke Palembang dahulu.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANGKA - Total industri berkembang di Pangkalpinang sebanyak 1.206 Industri Kecil Menengah (IKM). Diantaranya ada 564 industri makanan dan 111 IKM yang bergerak pada usaha minuman. 

Namun, untuk industri makanan, hanya 14 industri makanan yang memiliki sertifikat halaldari Majelis Ulama Indonesi (MUI) di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) ini.

"Jadi kalau mau mengurus sertifkat halal,pelaku usaha harus ke Palembang dahulu. Ditambah lagi mereka harus mendatangkan audit untuk mengecek usaha mereka yang berada di Pangkalpinang. Semua itu ditanggung oleh para pelaku usaha itu," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkot Pangkalpinang, Husni Thamrin belum lama ini.

Dikatakan, keengganan para pelaku industri untuk mengurus sertifikat halal ini dikarenakan mahalnya proses tersebut. Apalagi MUI Pangkalpinang belum memiliki auditor yang bertugas untuk pengecekan bahan produk yang dihasilkan.

Penulis: Gilang Puspita
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved