Satpol PP Ancam Sanksi Pemain Layang-layang
setiap orang dilarang bermain layang-layang kecuali pada tempat yang ditetapkan bupati
"Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang ketertiban umum pasal 22 yang mengatur setiap orang dilarang bermain layang-layang kecuali pada tempat yang ditetapkan bupati," ujar Razia Arfianto kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (10/3/2013).
Menurutnya tempat untuk bermain layang-layang pada tempat yang diizinkan bermain layang-layang. "Saat bermain layang-layang dilarang menggunakan tali dari bahan logam metal, kawat, dan sejenisnya, serta penggunaan gerinda untuk gulungan layangan," katanya.
Ia menjelaskan tempat yang diizinkan diantaranya di Lumbang, Sorak, dan Kartiase dan sepanjang jalur sungai Sambas.
"Sanksi bagi pelanggar Perda yaitu tiga bulan kurungan denda Rp 50 juta. Kita nanti aktifkan razia, namun kita sosialisasi dulu lokasi bermain, namun satu minggu ini kita berikan sosialisasi terlebih dahulu," katanya.
Dijelaskan, kalau sudah diberikan sosialisasi baru penindakan."Namun baru preventif, karena bermain layang-layang sembarangan tempat dan apalagi menggunakan gelas atau kawat tentunya berbahaya sekali," ujarnya.
"Apalagi telah ada beberapa korban dari akibat gelas atau kawat, serta meledaknya gardu PLN akibat korsleting akibat tali layangan," katanya.