2 TKI Pontianak Divonis Mati

Frans dan Dharry Hiu Bunuh Pencuri

Keduanya didakwa melakukan tindakan yang menyebabkan Kharti Raja, seorang warga Malaysia, terbunuh, 3 Desember 2010 lalu.

zoom-inlihat foto Frans dan Dharry Hiu Bunuh Pencuri
INILAH.COM/AGUS
Ilustrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUALA LUMPUR - Dua bersaudara asal Pontianak, Kalbar, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Kamis (18/10/2012).

Keduanya didakwa melakukan tindakan yang menyebabkan Kharti Raja, seorang warga Malaysia, terbunuh, 3 Desember 2010 lalu. Saat itu, Kharti Raja menerobos masuk rumah mereka melalui atap untuk melakukan pencurian.

Atas vonis ini, keduanya yang bekerja seabgai penjaga Play Station di Malaysia, langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan) karena merasa tidak bersalah. Pengajuan banding disampaikan kuasa hukum keduanya, Yusuf Rahman.

Dalam pembelaannya, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu menjelaskan, saat kejadian keduanya tidur di rumahnya di Jl 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Tiba-tiba mereka dikejutkan oleh seseorang yang masuk ke rumah mereka melalui atap.

Frans berusaha menangkap lelaki berpostur tinggi besar yang belakangan bernama Kharti Raja. Keduanya sempat terlibat perkelahian. Dharry berusaha lari karena takut melihat pencuri tersebut.

Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan menguncinya dari belakang hingga yang bersangkutan kehabisan napas dan meninggal.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar, Kamis kemarin, Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar, yang menjerat keduanya dengan Pasal 302 Undang Undang Pidana Malaysia dengan hukuman maksimal gantung sampai mati. (ant)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved