Ramadan 1433 H

Waspada! Ada Cacing di Hati Sapi

Masyarakat harus lebih teliti lagi, dan kepada penjual diharapkan tidak menjual barang yang tidak layak konsumsi,

Penulis: Novi Saputra | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Waspada! Ada Cacing di Hati Sapi
Galih Nofrio Nanda
Tim gabungan dari pemerintah Provinsi saat melakukan sidak di beberapa pasar tradisional di Pontianak, Selasa (15/8/2012)

Tim yang terdiri dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM), Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta dikawal Satpol PP dan aparat kepolisian.

Sidak dilaksanakan serentak yang dimulai tepat pada pukul 06.00 WIB. Tim gabungan terbagi dalam tiga tim langsung menyasar ke daerah tugas masing-masing. Tim satu melakukan Sidak di Pasar Flamboyan, Pasar Puring, dan Hypermart, tim dua di Pasar Dahlia, Teratai, dan Freshmart, tim terakhir di Pasar Mawar, Kemuning, dan Carrefour.

Pasar Puring menjadi tempat temuan terbanyak. Petugas misalnya menyita 28 telur ayam ilegal asal Malaysia, 40 Kg daging kerbau tanpa pemilik dari India, dan 6,6 Kg hati sapi yang mengandung cacing hati. Petugas ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar langsung menyita temuan tersebut.

Telur ayam Malaysia yang identik dengan merk KL dicangkangnya ternyata tidak diketahui sebagian masyarakat pengunjung pasar dan penjual. "Saya tidak tahu ini telur ayam Malaysia, inikan telur ayam dari Singkawang," ujar penjual telur, Suryanto.

Hati sapi yang yang sudah berwarna kecokelat-cokelatan dan bertekstur keras serta terdapat lubang-lubang kecil diakui Masitah, seorang pedagang, masih layak konsumsi. Menurutnya daging yang dijualnya tersebut adalah daging sapi yang dipotong malam sebelumnya.

Pengakuan Masitah tidak digubris petugas, lantaran ciri-ciri hati sapi yang dijualnya tersebut sudah menunjukkan kalau hati sapi tersebut sudah terkena penyakit cacing hati.

Ternyata hati sapi yang mengandung cacing tak hanya di Pasar Puring. Petugas juga menemukan 3 Kg hati sapi mengandung cacing di Pasar Flamboyan. Petugas pun langsung menyita temuan yang bisa membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya tersebut.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kalbar, Budi Setiawan, menyampaikan Sidak gabungan yang dilakukan dalam rangka mengecek keamanan pangan yang beredar luas di masyarakat. Apalagi menjelang datangnya hari besar keagamaan umat Islam biasanya kebutuhan meningkat.

Target utama sidak berupa panganan yang mengandung formalin dan daging yang tidak layak konsumsi. Namun hingga usai Sidak tim gabungan yang melakukan pengecekan langsung menggunakan peralatan dari BPPOM tidak berhasil menemukan makanan yang mengandung formalin.

"Sidak yang kita lakukan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Kita juga memonitoring peredarannya," ujar Budi.

Barang yang disita dari penjual kemudian dimusnahkan dengan cara dikubur di halaman belakang Kantor Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar. Pemusnahakan dilakukan bersama-sama seluruh elemen instansi yang melakukan Sidak, namun tidak satupun pihak penjual yang turut serta.

"Saat barangnya disita, penjual sudah kita beri tahu untuk turut menyaksikan pemusnahan yang kita lakukan," tambah Budi.

Dia juga mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli kebutuhan sehari-hari. Apalagi pihaknya tak setiap saat dapat melakukan pengawasan karena terbatasnya petugas dan luasnya area pengawasan. "Masyarakat harus lebih teliti lagi, dan kepada penjual diharapkan tidak menjual barang yang tidak layak konsumsi," imbaunya

Sementara itu, Haris (25), satu di antara pembeli di Pasar Kemuning mengatakan sebaiknya pemerintah selalu melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap keamanan pangan dan tidak hanya bergantung kepada momen-momen hari besar keagamaan saja.

"Kalau setiap waktu disidak kita sebagai masyarakat merasa aman dan terlindungi dari barang-barang yang berbahaya seperti formalin ataupun daging yang tidak layak," kata Haris.

Dia juga meminta agar distributor atau  penjual yang bandel ditindak tegas, seperti dikenakan sanksi hukum agar terdapat efek jera untuk tidak kembali dilakukan di kemudian hari. "Jangan hanya ditegur kemudian ditinggalkan," kata Haris. (edisi cetak Tribun Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved