Diskriminasi UN Siswi Hamil
Sudah bermoral kah metode belajar-mengajar sekolah? Atau turut berkontribusi, sehingga siswi tak cerdas memahami norma kesusilaan
Tayang:
Pemenuhan pendidikan anak setara, adalah realisasi prinsip konvensi internasional. Di negara kita telah diimplementasikan dalam UU Sisdiknas.
Larangan siswi hamil mengikuti UN hanya menunjuk arogansi, jika tidak dilatari kemunafikan di balik usaha mencerdaskan anak bangsa secara lahir dan batin.
Ironis, Badan Standar Nasional Pendidikan dan Kemendiknas tak mengatur dan tak membuat larangan. Sejatinya, kalau ada siswi hamil, siapa yang salah? Selain lingkungan rumah, sekolah lazimnya bertanggungjawab.
Sudah bermoral kah metode belajar-mengajar sekolah? Atau justru sekolah dan Disdik turut memberi kontribusi, sehingga siswi tak punya kecerdasan memahami norma kesusilaan. (*)