Diskriminasi UN Siswi Hamil

Sudah bermoral kah metode belajar-mengajar sekolah? Atau turut berkontribusi, sehingga siswi tak cerdas memahami norma kesusilaan

Tayang:

Pemenuhan pendidikan anak setara, adalah realisasi prinsip konvensi internasional. Di negara kita telah diimplementasikan dalam UU Sisdiknas.

Larangan siswi hamil mengikuti UN hanya menunjuk arogansi, jika tidak dilatari kemunafikan di balik usaha mencerdaskan anak bangsa secara lahir dan batin.

Ironis, Badan Standar Nasional Pendidikan dan Kemendiknas tak mengatur dan tak membuat larangan. Sejatinya, kalau ada siswi hamil, siapa yang salah? Selain lingkungan rumah, sekolah lazimnya bertanggungjawab.

Sudah bermoral kah metode belajar-mengajar sekolah? Atau justru sekolah dan Disdik turut memberi kontribusi, sehingga siswi tak punya kecerdasan memahami norma kesusilaan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved