Cap Go Meh 2012
Polresta Bolehkan Pesta Kembang Api
Kalau petasan, jelas, murni meledak. Kalau kembang api kan ada semburatnya, dan sekarang dimodifikasi dengan disertai bunyi-bunyian
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat,
mengizinkan penggunaan kembang api yang disertai ledakan, kendati
dikeluhkan oleh sejumlah kalangan karena mengganggu.
Kembang api marak dipakai masyarakat dalam malam pergantian tahun, termasuk dalam malam pergantian tahun baru China, Imlek.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Muharrom Riyadi, Sabtu (21/1/2012), mengatakan, polisi melarang penggunaan petasan karena sudah ada dasar hukumnya.
"Kalau petasan, jelas, murni meledak. Kalau kembang api kan ada semburatnya, dan sekarang dimodifikasi dengan disertai bunyi-bunyian. Namun, tetap dipilah-pilah, mana yang boleh dan mana yang tidak, seperti arahan dari Mabes Polri," ujar Muharrom.
Muharrom mengatakan, larangan penjualan dan penggunaan petasan sudah diberikan sejak lama sebelum Natal dan Tahun Baru lalu. "Imbauan kepada pedagang sudah dilakukan dan terus dipantau. Sejauh ini, polisi belum menemukan ada petasan yang beredar dan digunakan masyarakat," kata Muharrom.