Suap Wisma Atlet
Berikut Kesaksian Andi Mallarangeng
Seluruh biaya yang digunakan untuk aktivitas kementerian berasal dari APB
"Tidak ada kebijakan dana talangan," ujar Andi saat bersaksi untuk mantan Sesmenpora Wafid Muharam di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/09/2011).
Andi menjelaskan, seluruh biaya yang diperuntukan untuk kementeriannya berasal dari APBN. Ia tidak pernah tahu mengenai dana talangan yang menjadi dalih Wafid saat menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Marketing PT DGI M El Idris.
"Saya tak pernah dilapori tentang dana talangan, kami tak ketahui asal muasalnya atau peruntukannya untuk apa," tegas Andi.
Jika ada sebuah masalah mengenai pendanaan, Andi berkilah akan berembuk untuk mencari jalan keluar. Ia kemudian memberi contoh mengenai honor atlet.
Jika atlet tak bisa dibayar karena belum memiliki NPWP, Kementerian akan berusaha mencari jalan keluar. Bisa melalui NPWP saudaranya atau orangtua atlet. Kuasa hukum Wafid, Ferry Amahosea sendiri tak percaya jika Andi tak mengetahui dana talangan. (detik)