HUT RI

4 Napi di Sambas Langsung Bebas

Surianto berharap nantinya para napi bisa berubah ketika tidak lagi berada di rumah tahanan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 97 narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan 17 Agustus ke 66 di Rumah Tahanan Sambas.

Diantaranya 93 mendapatkan remisi potong masa kurungan mulai dari satu bulan hingga lima bulan, dan empat orang mendapatkan remisi bebas.

"Pemberian remisi sesuai dengan pelaksanaan PP Nomor  28 Tahun 2006, sudah dilaksanakan dan berjalann," ujar Kepala Rutan Sambas, Surianto.
 
Dikatakan, selain 97 orang narapidana yang telah mendapatkan remisi, nantinya akan ditambah sebanyak 1 3 orang yang akan mendapatkan remisi, dan saat ini masih dalam proses di Jakarta.

Surianto berharap nantinya para napi bisa berubah ketika tidak lagi berada di rumah tahanan.

Menkumham, Patrialis Akbar dalam sambutan yang disampaikan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi mengatakan peringatakan kemerdekaan ini bersamaan dengan datangnya bulan Ramadhan.

"Proklamasi bukanlah seremonial belaka, tapi merupakan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi," katanya.

Dikatakan,  perjuangan kemerdekaan merupakan perjuangan  tanpa pamrih. "Sudah sepantasnya memberikan penghargaan setingginya, baik ekonomi, hukum maupun kehidupan sosial lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya pemerintah memberikan apresiasi bagi narapidana  dengan memberikan remisi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved