Jendela Dakwah
Hukuman Suami Isteri Berciuman
Adapun dalil spesifik tentang haramnya mencium istri pada saat puasa tidak ada.
Penulis: Haryanto |
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya suami istri di waktu siang bolong cuma berciuman tapi suami sudah mengeluarkan air mani, dengan ketentuan belum bersetubuh.
Kira-kira itu membatalkan puasanya atau tidak? Tolong dijawab dengan jelas dan berikan alasanya, dan syukur-syukur ada dalilnya. Terima kasih banyak sebelum dan sesudahnya.
Ahmad, Singkawang
081393889xxx
Jawab:
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas ucapan selamatnya semoga mendapat rida Allah, amin. Adapun menurut Syekh.M Arsyad dalam kitab Sabilal Muhtadin, haram menyentuh perempuan (istri) atau menyentuh mulutnya atau bagian tubuh yang lainnya, bagi yang tidak mampu menahan diri dari bersenggama atau keluar sperma, karena perbuatan itu dapat merusak ibadah puasa.
Tetapi bagi yang kuasa atau mampu menahan syahwatnya, maka tidaklah haram mencium dan menyentuh istrinya di bulan Ramadan, akan tetapi lebih baik tidak melakukan yang seperti itu.
Adapun dalil spesifik tentang haramnya mencium istri pada saat puasa tidak ada. Akan tetapi secara global defenisi puasa itu sendiri secara syara' sudah merangkup seluruh aspek yang digariskan dalam hukum puasa, yaitu menahan diri dari yang membatalkan menurut cara tertentu.