Vonis Mati! Jawaban Mimpi Sang Ayah
Edwin mulai menjalani persidangan di PN Pontianak pada 27 Juli 2010, hingga dijatuhi vonis seumur hidup dan denda Rp 2 miliar pada 3 Desember 2010.
Penulis: Jovanka Mayank Candri |
"Rupanya ini jawaban dari mimpi-mimpi saya. Pantaslah ada yang berbeda pada hari-hari sebelumnya," kata Iskandar yang dihubungi melalui telepon selulernya berada di Tebas, Kabupaten Sambas.
Ia mengakui, setelah mengetahui hukuman mati yang dijatuhkan MA tersebut, muncul rasa kasihan terhadap Edwin. "Bagaimanapun, dia juga manusia dan pernah dekat dengan anak saya. Cuma takdir yang berbicara lain," katanya demngan suara lirih.
Kasus yang membelit Edwin ini bermula dari ditemukannya sesosok mayat di danau eks PETI, Kecamatan Mandor, Kabupaten Pontianak, pada 4 April 2010. Mayat itu belakangan diidentifikasi sebagai Uray Qori, pacar Edwin Rahadi.
Polisi kemudian menangkap Edwin dan sejumlah orang yang diduga membantu pembunuhan terhadap Qori, yakni Agil, Wina, Herman, Teguh, Reza, dan Fitri.
Pada perkembangannya kemudian, polisi juga menemukan pabrik shabu di kediaman Edwin di Jl Suprapto VII dan Jl Adisucipto 264 Pontianak. Juga ditemukan senjata api, serta uang palsu.
Edwin mulai menjalani persidangan di PN Pontianak pada 27 Juli 2010, hingga dijatuhi vonis seumur hidup dan denda Rp 2 miliar pada 3 Desember 2010.