Dua Pelaku Pembobolan Rumah Walet Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat-red) yaitu pria berinisial SB (39) warga asal Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi dan G (25) warga asal Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian.

Dua Pelaku Pembobolan Rumah Walet Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat-red) berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 39 /III/Res.1.8/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/Sek Tebelian.

Kedua pelaku yaitu pria berinisial SB (39) warga asal Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi dan G (25) warga asal Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau telah ditangkap.

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda Ogan Arif Teguh Imani mengungkapkan penangkapan kedua pelaku atas laporan warga bahwa isi rumah walet miliknya di Desa Melayang Sari, Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang telah dicuri.

Baca: Gubernur Kalbar Harap Hasil Musrenbang Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baca: Candaan Berujung Penganiayaan di Pasar Anggrek Tanjung Hulu, Korban Dipukul Menggunakan Bambu

Baca: Prediksi Starting XI PSG Vs MU: Minim Pemain Utama, Man Utd Diprediksi Terhenti di Liga Champion

"Pada Jumat 22 Februari 2019 kami mendapat laporan dari warga bahwa sarang walet yang telah hilang dicuri seberat 8 ons. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.9.600.000," katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah pelaku SB (39) berdomisili di daerah Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melakukan penyelidikan mencari rumah pelaku dan melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku. Namun pelaku tidak terlihat," katanya.

Akhirnya petugas harus menunggu untuk memastikan dan menunggu pelaku keluar rumah. Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku SB bersama pelaku lainnya G keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor.

"Unit Reskrim Polsek sungai Tebelian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dan mengamankan barang bukti yang ditemukan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti yang digunakan saat pencurian berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis, satu buah obeng, satu buah tank, satu buah pahat, satu buah pisau, dua lampu senter, dan satu tas pinggang.

Berita Terkini